Mahasiswi di Karawang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Nikahi Lalu Ceraikan Sehari Kemudian

KARAWANG — Seorang mahasiswi berinisial N (19) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial J, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya dan berprofesi sebagai guru ngaji.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban, yang berlokasi di Kecamatan Majalaya.
Saat itu, J datang dengan alasan ingin bersilaturahmi karena belum sempat bertemu saat Lebaran. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan seksual.
“Setelah salaman, korban mengaku tidak sadarkan diri dan saat itulah pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan tindak kekerasan seksual. Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh nenek korban yang langsung memanggil warga,” ujar Gary saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2025).
Korban kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Majalaya oleh pihak keluarga.
Namun, menurut Gary, polisi tidak melanjutkan proses hukum dan justru memfasilitasi perdamaian.
Gary menyebutkan bahwa pihak kepolisian menyarankan penyelesaian kasus secara damai dengan cara menikahkan korban dan pelaku. Kesepakatan damai itu disertai pernyataan bahwa keduanya tidak akan saling menuntut.
“Ini tidak masuk akal. Setelah pernikahan dilakukan, keesokan harinya langsung diceraikan. Ini menunjukkan adanya tekanan dan pembiaran terhadap kekerasan seksual,” tegas Gary.
Ia juga menyesalkan tindakan Polsek Majalaya yang tidak mengarahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, padahal pelaku merupakan orang dewasa dan korban masih rentan secara psikologis.
Setelah kasus ini, korban mengalami tekanan hebat. Ia bahkan menyampaikan keinginannya kepada keluarga untuk berhenti kuliah karena merasa terintimidasi.
Gary mengungkapkan bahwa keluarga korban kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku.
“Rumah korban sampai dilempari batu, dan keluarga terus diteror karena dianggap menghancurkan karier pelaku sebagai guru,” jelasnya.
Gary menambahkan bahwa laporan lanjutan telah diajukan ke Unit PPA Polres Karawang pada Mei 2025, namun tidak diproses dengan alasan sudah ada surat perdamaian.
Pihaknya kini mengajukan permohonan pendampingan psikis ke P2TP2A dan akan bersurat ke Kapolres Karawang untuk meminta atensi khusus terhadap kasus ini.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa Polsek Majalaya memang memfasilitasi penyelesaian kasus ini secara damai.
Wildan menyatakan, karena korban telah berusia 19 tahun, maka kasus ini tidak masuk dalam yurisdiksi Unit PPA.
“Korban sudah bukan anak di bawah umur. Jadi, kami nilai ini perkara suka sama suka. Karena itu kami fasilitasi perdamaian,” ujar Wildan.
Kendati demikian, Wildan menyatakan pihaknya terbuka apabila korban ingin kembali melapor.
“Sah-sah saja melapor kembali, tinggal dilihat apakah delik aduan yang disangkakan masuk unsur pidana atau tidak,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila JKT48