Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas AKBP Achiruddin, Terpidana Kasus BBM Ditahan 2 Tahun

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengeksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan, terpidana dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Achiruddin, dan memenjarakannya selama 2 tahun.

“Benar, pada Kamis (7/11/2024), kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Jumat (8/11/2024).

Pihaknya mengatakan, eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang mengubah vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dimana dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana,” sebutnya.

Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Diketahui, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut, divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 30 Oktober 2023.

Vonis itu berseberangan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia. []

Nur Quratull Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *