MAKI dan Sejumlah Lembaga Gugat KPK Terkait Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.

Gugatan ini diajukan atas lambannya penanganan dua perkara korupsi besar, yakni kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti perkara yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat dalam pembenahan tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang diduga telah mengalami penyimpangan selama puluhan tahun. KPK harus berani bertindak cepat, bersaing dengan Kejaksaan Agung yang sudah menangani kasus di Pertamina,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025).

Boyamin menambahkan, dua gugatan praperadilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan pertama dijadwalkan pada Selasa, sedangkan sidang kedua akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah permintaan agar KPK segera menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai tersangka dalam kasus suap di SKK Migas.

Menurut Boyamin, dalam fakta persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, telah terbukti menerima suap dari Widodo demi kepentingan bisnis perusahaan tersebut.

“Gugatan ini bertujuan untuk mendesak KPK agar melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam perkara suap di SKK Migas,” jelasnya.

Selain kasus SKK Migas, gugatan juga terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak oleh Petral. Boyamin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 2014 setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan berbagai kecurangan dalam proses pengadaan minyak oleh perusahaan tersebut.

“Dugaan kecurangan semakin jelas ketika perusahaan Maldives NOC Ltd memenangkan tender pengadaan minyak, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri. Diduga, perusahaan tersebut hanya dijadikan kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral,” ungkap Boyamin.

Pada 2019, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2008-2013, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Menurut KPK, Bambang diduga menerima suap senilai 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd selama kurun waktu 2010-2013.

Boyamin menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus-kasus besar ini tidak terhenti begitu saja.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. KPK harus bertindak tegas dan transparan,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *