Maling Motor Bersajam Golok Dibekuk Polisi Tangerang

TANGERANG – Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diringkus aparat kepolisian. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga kerap dibawa saat beraksi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah bengkel bubut yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. Korban berinisial AD, seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di lokasi tersebut. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karawaci.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi pelaku. Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada dua orang pria yang diketahui bersembunyi di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Karawaci di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut antara lain kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi maupun sebagai alat intimidasi jika aksinya diketahui warga.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka bukan pelaku baru. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” bebernya.

Motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung menggunakan jasa ekspedisi. Di sana, kendaraan curian akan dijual kepada seorang penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *