Maling Tak Kapok-Kapok, Gasak Motor, Ya Ditangkap Lagi
PASER – Mendekam lebih dari empat bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Baru, Kalsel, pada 2014 tidak membuat Rano Bambang alias Reno jera. Ya, residivis kasus pencurian tersebut kembali berurusan dengan aparat.
Remaja yang baru saja berusia 17 tahun pada April lalu itu diciduk Satreskrim Polres Paser setelah mencuri motor milik Gunawan, seorang karyawan PLN Ranting Tanah Grogot. Warga Desa Buluh Kuning, Sungai Durian, Kalsel, itu diamankan dari sebuah rumah di Pasar Senaken, Tana Paser, Sabtu petang (2/5).
Kapolres Paser AKBP Anggi Yulianto Putro melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, Reno ditangkap setelah mengembangkan penyelidikan seorang tersangka bernama Berry. Diketahui, Berry adalah penadah motor matic Yamaha Mio GT KT 6317 ER milik Gunawan.
“Berry diamankan pada awal April di Gang Taka Senaken. Tersangka mengerucut kepada Reno dan langsung kita cari. Setelah sekian waktu menghilang, kami mendapat informasi dia berada di Senaken dan diamankan,” beber Aldi.
Jika polisi tak sigap, Reno bias saja lolos. Remaja berperawakan ceking itu dikenal licin dan diduga pernah beberapa kali menjadi aktor kasus pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, selain sendiri, dia kerap berkelompok. “Kami masih mengembangkan. Reno juga menyebut ada pelaku lain,” tambah Kanit Dedik.
Akibat ulahnya, Reno kini kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Penyidik mengganjar Reno dengan pasal 363 KUHP. Sementara itu, Berry dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [] TBK