Manajemen TSB Mangkir, RDP Tak Ada Hasil

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Undangan yang dilayangkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke pihak manajemen PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (14/9/2022), sepertinya tak digubris.

Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin, manajemen PT TSB mangkir dalam rapat dalam rangka memfasilitasi penyelesaian perselisihan penetapahan harga Tandan Buah Segar (TBS) antara pengurus Koperasi Mekar Sejahtera (KMS) dan TSB.

Baharuddin Muin

Diungkapkan anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, perselisihan penetapan harga jual TBS antara TBS dan KMS sebenarnya merupakan persoalan lama. Pihak KMS merasa dirugikan atas harga secara yang ditetapkan TBS secara sepihak dan melaporkannya ke DPRD Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian masalahnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik KMS maupun TSB memiliki kantor di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak. Selain memiliki perkebunan kelapa sawit, TSB juga punya industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Di Samarinda, TSB juga teratat memiliki kantor di sejumlah tempat.

“Nanti akan ada pertemuan lanjutan, soalnya tadi pihak perusahaan tidak dapat menghadiri pertemuan ini,” ungkap anggota legislatif kelahiran Suppa, 05 Januari 1964 kepada para awak media saat ditanya mengenai tindaklanjut RDP yang hanya dihadiri pengurus KMS ini.

Dalam RDP tersebut, Baharuddin Muin mengatakan, Komisi II DPRD Kaltim berupaya untuk menghimpun sejumlah data yang dikumpulkan dari pihak koperasi untuk ke depannya dapat ditindaklanjuti. “Jadi pada pertemuan ini kita himpun data yang ada saja dulu sebelum memasuki pertemuan lanjutan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Mekar Sejahtera Kukar, Harisyah menegaskan duduk persoalan yang ada belakangan ini sebab pihak perusahaan tidak memenuhi Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman yang sudah pihaknya layangkan kepada perusahaan tersebut.

Penetapan harga sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman tersebut, nilainya juga ditentukan oleh Perintah Provinsi. Untuk hasil RDP yang telah diikuti langsung, Harisyah menyerahkan sejumlah sejumlah informasi dan data yang mungkin dapat digunakan Komisi II DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti fasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut secara lebih obyektif. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *