Manajer Pabrik Tekstil di Karanganyar Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawati

KARANGANYAR — Seorang manajer produksi berinisial W (59) di sebuah perusahaan tekstil di Kabupaten Karanganyar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial Siti Zadiah (53). Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah membenarkan adanya laporan penganiayaan di salah satu perusahaan berbentuk CV tersebut.
“Kasus ini sedang kami proses. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Iptu Sulis dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).
Insiden berawal ketika korban dipanggil ke ruang kerja manajer guna dimintai keterangan terkait seorang rekan kerja yang menangis. Saat korban menjawab bahwa sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, pelaku diduga tersulut emosi.
Dalam keterangannya, Iptu Sulis menyebut pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kepala korban dengan air teh, menampar bibirnya, serta kembali menyiram dengan air putih.
Ketika korban hendak meninggalkan ruangan, pelaku kembali mengejar dan memukul pipi kanannya menggunakan tangan kiri. Bahkan, pelaku sempat hendak memukul korban dengan kursi, namun berhasil dicegah oleh karyawan lain.
Akibat tindakan tersebut, korban langsung menuju Rumah Sakit Indo Sehat untuk memperoleh pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan cukup alat bukti dan memverifikasi laporan dengan hasil visum serta keterangan korban.
Lebih lanjut, Iptu Sulis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Selesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai berujung pada pidana,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar kekerasan di lingkungan kerja yang masih menjadi perhatian serius, khususnya dalam hubungan antara atasan dan bawahan. Aparat kepolisian menyatakan akan menindak tegas pelanggaran hukum serupa demi menciptakan iklim kerja yang aman dan manusiawi bagi seluruh pekerja. []
Nur Quratul Nabila A