Mangkir dari Panggilan KPK, Siman Bahar Minta Penjadwalan Ulang
JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siman Bahar sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017, pada Kamis (17/10/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, Siman Bahar beralasan sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
“Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadwalan ulang,” kata Tessa kepada wartawan JawaPos, Jumat (18/10/2024).
KPK mengingatkan Siman Bahar untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang terhadap yang bersangkutan. Siman Bahar sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.
KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado. []
Nur Quratul Nabila A A