Manipulasi Invoice, Pria di Jakbar Rugikan Mitra Rp216 Juta
JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat kembali menyoroti rapuhnya kepercayaan dalam relasi kerja sama bisnis. Polsek Grogol Petamburan mengungkap praktik manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan seorang pria berinisial AJS (27), dengan total kerugian korban mencapai Rp216.965.700.
Kasus ini mencuat setelah korban, yang menjabat sebagai Direktur sebuah perusahaan berbentuk CV, melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan internal. Kecurigaan tersebut muncul saat perusahaan melakukan audit rutin terhadap transaksi keuangan yang tercatat sepanjang tahun 2023.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan bahwa hasil audit internal menunjukkan adanya pembayaran ganda terhadap sejumlah invoice atau notice, padahal kewajiban pembayaran tersebut telah lebih dulu diselesaikan oleh perusahaan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Kompol Reza dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bukan karyawan tetap perusahaan, namun memiliki hubungan kerja sama bisnis yang telah berlangsung cukup lama dengan korban. Kepercayaan yang terbangun itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu lama.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tenggunan menambahkan bahwa pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri setelah perbuatannya diketahui oleh korban. Langkah tersebut diambil pelaku sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan.
“Sebenarnya kalau (pelaku) karyawan ndak juga, cuma mungkin udah bekerja sama dari dulu. Pelaku penipuan ini menyerahkan diri sebenarnya dia. Dia ketahuan sama bosnya. Nah dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaranlah,” jelas Alexander.
“Jadi waktu itu setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran dia, dia juga bersedia untuk menyerahkan diri,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mendalami motif yang mendorong AJS melakukan penipuan. Selain faktor kebutuhan ekonomi, pelaku juga diketahui memiliki gaya hidup yang cukup konsumtif dan gemar menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.
“Sementara ini informasinya masih kebutuhan ekonomi, tapi setelah kita dalami, pelaku juga punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Seperti dia suka hiburan malam gitu. Dia mengaku dalam keterangannya dia suka hiburan malam dan menggunakan uang tersebut juga untuk hiburan,” tutup Alexander.
Saat ini, AJS telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan sistem pengawasan internal, guna mencegah terulangnya kasus serupa. []
Siti Sholehah.
