Mantan Dosen UMGO Gugat Pemecatan Usai Kasus Podcast Kesurupan

GORONTALO — Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Sitti Magfirah Makmur, resmi melayangkan somasi terhadap Rektor UMGO. Langkah tersebut ditempuh setelah dirinya diberhentikan sebagai dosen tetap karena dianggap mencoreng nama baik kampus usai muncul dalam sebuah podcast bersama mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango, yang berpura-pura kesurupan di balkon asrama putri.

Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Magfirah sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemecatan yang dinilai sepihak dan tidak adil. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya pertama untuk menuntut kejelasan dan keadilan atas tindakannya sebagai akademisi.

“Upaya pertama somasi dulu (Rektor UMGO),” ujar Sitti Magfirah Makmur, dikutip dari detikSulsel, Rabu (22/10/2025).

Magfirah mengaku keputusan pemecatan yang dilakukan tanpa dasar jelas telah merusak reputasinya sebagai tenaga pendidik. Ia menilai langkah tersebut terlalu tergesa dan tidak melalui prosedur yang semestinya. “Pemecatan tidak hormat yang dibuat sepihak oleh rektor tersebut telah mencoreng nama baik saya,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum ingin menanggapi lebih jauh isi surat keputusan (SK) pemecatan sebelum mengetahui tanggapan resmi kampus atas somasi yang dilayangkan. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya melakukan kesalahan yang merusak citra universitas merupakan bentuk fitnah yang perlu dibuktikan.

“Sebenarnya begini, saya belum menyampaikan ini karena memang kita belum tahu tanggapan kampus. Deliknya adalah sudah termasuk fitnah. Makanya kita harus membuktikan dulu apakah SK ini memang sesuai dengan yang disebutkan. Artinya, kan, bisa saja ada kesalahan-kesalahan dalam hal materi. Kita menunggu reaksi dari somasi itu,” tutur Magfirah.

Jika somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak universitas, Magfirah mengaku siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Baru kita menentukan langkah selanjutnya, upaya hukum nanti akan disampaikan oleh kuasa hukum saya, termasuk kemungkinan gugatan ke PTUN,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Magfirah juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa konten podcast yang melibatkan dirinya dan seorang mahasiswi telah mencoreng citra UMGO. Ia menilai pernyataan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan konteks sebenarnya dari tayangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video podcast yang menampilkan aksi mahasiswi berpura-pura kesurupan di balkon asrama putri viral di media sosial. Pihak UMGO sebelumnya menilai konten tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kampus. Namun, Magfirah berpendapat bahwa tidak ada unsur pelanggaran kode etik dalam tayangan tersebut dan menilai keputusan rektor sebagai bentuk ketidakadilan terhadap dosen. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *