Mantan Gubernur Jepang Disorot atas Dugaan Pelecehan terhadap Staf
TOKYO – Dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang mantan pejabat tinggi di Jepang kembali membuka perbincangan luas mengenai budaya kekuasaan dan perlindungan bagi korban di lingkungan birokrasi. Seorang mantan gubernur prefektur kini menghadapi sorotan publik setelah investigasi internal mengungkap dugaan pengiriman ribuan pesan bernuansa seksual kepada stafnya selama masa jabatannya.
Mantan Gubernur Prefektur Fukui, Tatsuji Sugimoto (63), mengundurkan diri dari jabatannya pada Desember lalu setelah berbagai tuduhan pelecehan seksual mencuat. Tuduhan tersebut muncul melalui mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower yang berlaku di Jepang, dan menyoroti pola perilaku yang disebut terjadi berulang kali.
Menurut laporan investigasi independen yang dilakukan setelah pengaduan masuk, Sugimoto diduga mengirimkan lebih dari 1.000 pesan teks bernada tidak pantas kepada sejumlah staf. Temuan tersebut diperoleh melalui analisis email yang melibatkan sekitar 6.000 pejabat, serta wawancara langsung dengan 14 orang pejabat yang dinilai relevan dengan kasus ini.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa “jumlah pesan teks yang menguatkan pelecehan seksual mencapai lebih dari 1.000 pesan teks”. Pesan-pesan itu dinilai melampaui batas profesional antara atasan dan bawahan, serta menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman bagi korban.
Beberapa isi pesan yang dikutip dalam laporan investigasi antara lain berbunyi, “Saya tidak akan mengatakan apa pun tentang hubungan fisik” dan “Apakah Anda menyukai hal-hal seksual?”. Pesan-pesan tersebut dinilai tidak pantas, terutama karena dikirimkan oleh seorang pejabat publik kepada staf yang berada dalam posisi subordinat.
Selain komunikasi tertulis, laporan investigasi juga mencatat adanya dugaan pelecehan fisik. Disebutkan terdapat beberapa insiden yang melibatkan sentuhan pada paha atau bokong korban. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelecehan tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik.
Kepada tim kuasa hukumnya, Sugimoto membantah tuduhan tersebut. Namun, laporan investigasi menyimpulkan adanya indikasi serius pelanggaran hukum. “Tampaknya Sugimoto terlibat dalam apa yang disebut meraba, dan tidak dapat dikesampingkan bahwa perilakunya dapat merupakan tindak pidana perbuatan tidak senonoh tanpa persetujuan,” demikian menurut laporan tersebut.
Yang menjadi sorotan tambahan, laporan itu juga mengungkap bahwa Sugimoto tetap mengirim pesan kepada beberapa korban bahkan setelah menyampaikan permintaan maaf. Tindakan tersebut dinilai memperburuk situasi dan berpotensi melanggar hukum lain.
“Bahkan dengan mempertimbangkan ungkapan penyesalan dan permintaan maaf Sugimoto kepada para korban… dan dia telah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, kita tetap harus menyimpulkan bahwa Sugimoto memikul tanggung jawab yang besar,” kata laporan tersebut.
Beberapa pesan lanjutan yang dikirim setelah permintaan maaf itu dinilai “juga dapat merupakan tindakan ilegal” karena berpotensi melanggar undang-undang anti-penguntitan yang berlaku di Jepang.
Kasus ini kembali memicu diskusi nasional mengenai perlindungan korban pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya dalam struktur pemerintahan yang hierarkis. Sejumlah pengamat menilai pengunduran diri Sugimoto belum cukup dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta reformasi sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. []
Siti Sholehah.
