Mantan Gubernur Kalbar Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin
PONTIANAK-Kasus Hukum Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemda Kalbar untuk Masjid Mujahidin dan SMA Mujahidin Pontianak terus bergulir dan dalam penanganan Kejaksaan tinggi Kalbar.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat sudah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk di mintai keterangan. Termasuk diantaranya Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin yang juga mantan Gubernur Kalbar di kabarkan juga akan di mintai keterangan oleh kejaksaan mengenai proses hibah Mujahidin tersebut.
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan wartawan online Kalbar yang tergabung dalam DPN Lidik Krimsus RI, sudah sejak tahun lalu memonitor perkembangan kasus Hibah Mujahidin ini. Sejumlah pihak seperti Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin DR. Syarif Kamaruzaman. Pihak Diknas maupun pihak pelaksana pembangunan SMA Mujahidin sudah diklarifikasi langsung mengenai permasalahan ini.
Dikatakan dari hasil investigasi rekan-rekan wartawan bahwa kasus Hibah Masjid Mujahidin ini berawal dari Proposal yang diajukan oleh yayasan Masjid Mujahidin yang waktu itu di ketuai Prof. Dr. Thamrin Usman kepada Pemprov Kalbar untuk renovasi dan operasional Masjid Mujahidin.
Namun dalam pelaksanaannya Dana Hibah untuk Masjid Mujahidin tahun anggaran 2020 tersebut sebagian besar dialihkan untuk membangun SMA swasta Mujahidin sehingga menyebabkan kesalahfahaman antara Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin dengan Pihak Pemprov Kalbar sampai akhirnya Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Prof. Thamrin Usman yang juga mantan Rektor Universitas Tanjungpura tersebut mengundurkan diri dan selanjutnya ketua dewan pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menunjuk DR. Syarif Kamaruzaman yang kini menjabat Kadis Perindag sebagai ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin sampai sekarang.
“Kecurigaan masyarakat pun muncul setelah tahun berikutnya Gubernur Kalimantan Barat waktu itu secara berturut turut memberikan dana hibah yang sangat besar kepada yayasan pendidikan Mujahidin yang tak lain adalah adik kandung Gubernur yaitu DR. Mulyadi yang kini menjabat sekda kota Pontianak. Penyalahgunaan dana hibah dan adanya unsur dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Gubernur Kalbar waktu itu semakin terlihat jelas setelah setelah pelaksanaan pembangunan SMA Mujahidin dengan bangunan yang megah dan juga di bangun 25 unit ruko di lantai dasar yang menyatu dengan gedung SMA Mujahidin. Sejumlah wartawan yang melakukan investigasi dengan para penyewa kios di peroleh informasi kalau setiap kios mereka sewa sebesar 20 juta rupiah pertahun dan diduga pembayarannya langsung ke Ketua Yayasan Pendidikan SMA mujahidin yaitu bapak Mulyadi. Kalau bapak kenal dengan pak Mul bapak bisa diskon pak. ucap salah seorang pedagang. Artinya pembayaran sewa ruko bukan dilakukan ke yayasan masjid mujahidin akan tetapi langsung ke ketua yayasan pendidikannya. Padahal dalam ketentuan hibah selain di larang untuk memberikan hibah berturut turut tiap tahun juga tidak dibenarkan memberikan hibah dari uang negara kepada usaha komersial.” tuturnya.
Disampaikannya bahwa Selama kasus Hibah Mujahidin ini bergulir dan sekarang dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan tinggi Kalbar, Masyarakat selalu di buat bingung dengan pernyataan pernyataan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmiji yang menyatakan siap pasang badan dan siap di periksa dalam masalah hibah mujahidin ini. Selain itu dari pihak Pemda Kalbar juga tidak pernah memberikan penjelasan dan terkesan tutup mulut dalam permasalahan pemberian dana hibah Mujahidin terutama dalam Hal Pengalihan obyek Hibah dari Masjid ke SMA Mujahidin dan hibah SMA Mujahidin yang berturut turut padahal SMA Mujahidin adalah SMA swasta yang bukan tanggungjawab Pemda Kalbar dalam pembangunannya.
“DPW IWO dan DPN Lidik krimsus Kalbar juga meminta kepada sejumlah pihak terutama para pengamat hendaklah bertindak netral dan melihat secara Fakta masalah ini sehingga tidak terkesan membuat opini yang seakan- akan membela fihak tertentu. Percayakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.” ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan memiliki kewenangan secara hukum untuk mengklarifikasi ataupun memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab. “Termasuk mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji yang kini menjabat sebagai ketua dewan pembina Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak. Biarkanlah proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Mujahidin ini di tangani pihak Kejaksaan. Masyarakat hanya berharap agar kasus ini di tangani secara profesional dan transparan agar penegakan hukum kasus Korupsi ini dapat difahami masyarakat secara jelas tanpa ada rasa curiga.” pungkasnya.(rac)