Mantan Kades Pasar Baru Sergai Ditahan, Diduga Korupsi Rp 214 Juta

SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, berinisial S, pada Selasa (2/9/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 214.308.634.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sergai, Hasan Afif Muhammad, menyebut dugaan korupsi itu dilakukan S ketika masih menjabat sebagai kepala desa periode 2020–2024.
“(Jadi) dugaan (korupsinya) penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sergai, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 214 juta lebih.
Namun, kejaksaan belum merinci secara detail modus yang digunakan S dalam melakukan korupsi.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa,” ungkap Hasan.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Atas dasar itu, S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara hingga denda.
Kejaksaan menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada sektor dana desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A