Mantan Kadis Dikbud Ngawi Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 18 Miliar, Terancam 15 Tahun Penjara

NGAWI – Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tahun 2022 akhirnya terungkap.

Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dikbud Ngawi periode 2020–2021, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Dalam persidangan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp18 miliar akibat penyimpangan dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa total dana hibah yang dialokasikan untuk 520 lembaga pendidikan mencapai Rp19,1 miliar. Namun, sekitar Rp1 miliar dari jumlah tersebut tidak terserap.

“Kerugian negara hampir mencakup seluruh dana hibah yang dicairkan,” ujar Eriksa, Jumat (28/2/2025).

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Eriksa menjelaskan bahwa sebagai mantan Kepala Dikbud, terdakwa seharusnya bertugas sebagai verifikator penerima dana hibah. Namun, ia diduga tidak menjalankan tugas tersebut sesuai prosedur. Akibatnya, pencairan dana hibah tidak melalui proses verifikasi yang semestinya, sehingga menimbulkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Verifikasi sangat penting untuk memastikan bahwa penerima dana hibah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut diabaikan, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa prosedur yang sah,” lanjutnya.

Pada sidang perdana, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Agenda sidang berikutnya masih menunggu penjadwalan dari majelis hakim,” pungkas Eriksa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *