Mantan Menteri Pertanian Terjerat Kasus Pencucian Uang, Rumah Mewah SYL dijadikan Barang Bukti

SULAWESI SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pantauan CNNIndonesia.com, penyidik KPK memasang papan pengumuman yang menyebut rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsinta) Muhammad Hatta telah disita. “Iya benar [disita],” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (19/5/2024).

Ali Fikri mengatakan rumah tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus TPPU yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
“Segera dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU,” ungkapnya.

Proses penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA. Bukan hanya rumah yang berada di Jalan Bumi Harapan, penyidik KPK juga menggeledah rumah diduga milik Hatta yang berada di Jalan Kelapa Gading, Parepare. Menurut Camat Bacukiki Barat Ardiansyah penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan handphone dari rumah tersebut.

“Kalau yang diamankan terkait dengan dokumen rumah dan ada beberapa handphone. Saya tidak dijelaskan handphone siapa,” kata Ardiansyah. Selain menggeledah, tutur Ardiansyah penyidik KPK juga memeriksa sejumlah penghuni rumah tersebut.

“Kalau pihak keluarga yang dimintai keterangan ada tiga dua saudara Muhammad hatta dan satu ipar,” ungkapnya.

Ardiansyah menyebutkan bahwa selama ini rumah tersebut hanya ditinggali oleh keluarga Hatta.

“Kalau tinggal tiga di sini. Yang tinggal disini ada orang tuanya juga. Sebelum ditetapkan tersangka, pernah Muhammad Hatta datang kesini,” bebernya. Ardiansyah mengaku belum mengetahui pasti apakah penggeledahan tersebut hanya dilakukan oleh penyidik KPK di satu lokasi atau ada di tempat lainnya. “Belum saya ketahui (ada tempat lain) karena berdasarkan informasi dari penyidik kemungkinan beberapa waktu ke depan penyidik KPK akan kembali kalau ada di kecamatan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila tepernuhi unsur kesengajaan. “Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa,” Ali Fikri pada awal bulan ini.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *