Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Eksekusi Lahan Pertamina

JAKARTA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020–2022, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi dalam pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada 2020–2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Eko saat membacakan putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, antara lain, perbuatan Rina tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketidakmauannya mengakui kesalahan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” tambah Hakim Eko.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rina sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara. Namun, pidana denda yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar dalam pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina. Suap tersebut diterima melalui perantara Dede Rahmana dari terpidana Ali Sopyan guna mempercepat proses eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019. Putusan tersebut menghukum Pertamina untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

Dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa menerima Rp797,5 juta, sementara Rp202,5 juta lainnya diberikan kepada Dede. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta melalui transfer bank.

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *