Mantan Pegawai Curi Brankas Majikan, Polisi: Pelaku Sakit Hati Dipecat

BOGOR – Kasus pencurian brankas berisi perhiasan emas di kawasan perumahan elit Bogor Utara, Kota Bogor, mengungkap kisah tentang rusaknya kepercayaan antara majikan dan mantan pegawai. Pelaku bernama Rio Amando Septiawan (34) ditangkap setelah diketahui membawa kabur brankas berisi emas, uang dolar, dan dokumen penting milik mantan majikannya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, pelaku ternyata bukan orang asing bagi korban. Ia merupakan mantan pegawai rumah tangga yang telah diberhentikan karena sebelumnya ketahuan menggelapkan uang serta barang milik korban.

“(Pelaku) mantan pegawai korban. Sebelumnya pelaku pernah ketahuan menggelapkan barang maupun uang. Makanya diberhentikan,” ujar Aji, Senin (13/10/2025).

Namun rasa kecewa karena diberhentikan membuat Rio menaruh dendam. Polisi menduga emosi dan keinginan membalas menjadi pendorong utama aksi nekatnya.

“Jadi dia kesal atau apa, kemudian mencuri brankas milik korban,” imbuh Aji.

Korban, yang merupakan warga keturunan Timur Tengah dan telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), diketahui sedang berada di Arab Saudi ketika pencurian terjadi. Rumah korban dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung pada Kamis (09/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Korban orang Arab, tapi sudah jadi WNI,” kata Aji.

“Pelaku mencuri brankas pada saat korban sedang pulang ke Arab Saudi. Pelaku sudah mengetahui lokasi brankas dan kunci tersebut, pelaku mencuri brankas seorang diri,” lanjutnya.

Dengan pengetahuan sebelumnya tentang tata letak rumah dan tempat penyimpanan barang berharga, Rio dengan mudah mengambil brankas tanpa menimbulkan kecurigaan tetangga sekitar. Dalam brankas itu, tersimpan uang dolar, lima kalung emas, satu gelang emas, serta sejumlah dokumen penting seperti BPKB, STNK, ponsel, dan alat penerjemah bahasa.

“Di salah satu Perumahan Danau Bogor Raya telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah brankas milik korban, yang berisi perhiasan, uang dolar, lima kalung emas, satu gelang emas, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu buah HP, satu alat translate,” jelas Aji.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 136 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Bogor Utara beberapa hari setelah kejadian. Barang bukti berupa sebagian perhiasan dan dokumen telah diamankan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan antara atasan dan bawahan bisa menjadi pisau bermata dua. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berubah menjadi celah kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses ke ruang-ruang pribadi di rumah, termasuk tempat penyimpanan barang berharga. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *