Mantan Pegawai PDAM Cikembar Curi 100 Water Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp70 Juta

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan unit water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa.
Seorang mantan karyawan PDAM berinisial MIM (26), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, diamankan bersama seorang penadah berinisial MRH (55).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang kehilangan meteran air di kediaman mereka sejak pertengahan Mei 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni pencuri utama yang merupakan mantan pegawai PDAM dan seorang penadah hasil curiannya,” kata Rita, Sabtu (31/5/2025).
Modus operandi yang digunakan oleh MIM tergolong rapi. Pelaku mengenakan seragam PDAM dan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencopot water meter menggunakan kunci inggris. Dengan penampilan yang menyerupai petugas resmi, warga tidak mencurigai tindakannya.
“Pelaku menjalankan aksinya dari Januari hingga April 2025 di lima kecamatan, yakni Sukabumi, Gunungpuyuh, Cikole, Citamiang, dan Warudoyong. Total sekitar 100 unit meteran air telah dicuri,” ujar Rita.
Lebih lanjut, barang curian tersebut kemudian dijual kepada MRH seharga Rp25.000 hingga Rp30.000 per unit. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Sani Prawirakoesoema, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga infrastruktur air minum.
“Dari perhitungan awal, kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp70 juta. Kami juga memohon maaf atas gangguan pelayanan yang terjadi, terutama di wilayah Gunungpuyuh, yang terdampak akibat pencopotan meteran dan proses perbaikan,” jelas Sani.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa atau mendapati dugaan penggunaan air PDAM tanpa meteran resmi.
“Pelaporan masyarakat sangat penting agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A