Mantan Pencuri Kotak Amal Tertangkap CCTV Lakukan Aksi Pembakaran Rumah di Cianjur

JAWA BARAT – Polisi mengungkapkan pelaku teror yang berupaya membakar tiga rumah warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pernah diamankan warga karena kedapatan mencuri kotak amal masjid. Namun, disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dalam kejadian tersebut, warga tidak melaporkannya.

“Kejadianya di masjid BLK beberapa waktu lalu, uang yang diambil sebesar Rp 250.000. Kemudian dia berulah lagi dengan melakukan pembakaran,” kata Tono kepada Kompas.com di mako polres, Rabu (14/8/2024).

Disebutkan, pelaku berinisial YS (28) ini diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari semua barang bukti yang kita kumpulkan dan informasi saksi-saksi, mengerucut ke tersangka ini. Bertindak sendirian, pengakuannya iseng karena sedang mabuk,” ujar dia.

Menurut Tono, perbuatan pelaku sangat membahayakan terlebih dilakukan di perkampungan padat penduduk.

“Kalau warga telat memadamkan itu bisa menimbulkan kebakaran hebat,” ucapnya.

Tono mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. YS dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, tiga rumah warga di Gang Rambutan Kelurahan Solokpandan, Cianjur, Jawa Barat, nyaris terbakar, Sabtu (10/8/2024) dini hari.

Kejadian diduga sebagai aksi teror orang tak dikenal (OTK). Warga berhasil memadamkan api yang sempat membakar dinding tembok sehingga tidak sampai menghanguskan bangunan rumah.

Pasca kejadian warga bersama perangkat RT/RW setempat menyisir setiap sudut gang dan area sekitar lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin menangkap aksi pelaku atau gerak-gerik mencurigakan sebelum atau sesudah kejadian. Hari berikutnya, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YS (28) yang diduga sebagai pelaku tunggal aksi pembakaran tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *