Mantan Presiden Brasil Dipenjara 27 Tahun
JAKARTA – Brasil memasuki babak baru dalam sejarah politiknya setelah Mahkamah Agung negara itu secara resmi memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mulai menjalani hukuman 27 tahun penjara. Keputusan ini diambil pada Selasa (25/11/2025) waktu setempat, setelah seluruh upaya banding yang diajukan Bolsonaro ditolak oleh pengadilan. Mantan pemimpin Brasil itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam upaya kudeta yang bertujuan menggagalkan pelantikan Luiz Inacio Lula da Silva sebagai presiden terpilih tahun 2022.
Bolsonaro, yang memimpin Brasil pada periode 2019 hingga 2022, kini menempati sebuah ruangan kecil di markas besar kepolisian federal di Brasilia. Ruangan itu dilaporkan memiliki fasilitas sederhana seperti televisi, kulkas mini, dan pendingin ruangan. Bagi sebagian pihak, kondisi tersebut menandai ironisnya akhir perjalanan politik seorang mantan kepala negara yang pernah memimpin dengan gaya populis dan retorika keras.
Mantan presiden berusia 70 tahun itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada September lalu karena terbukti memiliki rencana untuk menghentikan Lula da Silva menjalankan mandatnya sebagai presiden, termasuk dugaan rencana ekstrem untuk membunuh tokoh veteran politik sayap kiri tersebut. Jaksa penuntut Brasil menyebut kegagalan rencana itu disebabkan kurangnya dukungan dari pimpinan militer. Bolsonaro membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai korban “persekusi politik”.
Pada awal November, Mahkamah Agung menolak banding akhir khusus yang diajukan Bolsonaro. Dalam pernyataan resminya, seperti dilansir AFP, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan.
Mahkamah Agung juga meminta pengadilan militer untuk menentukan apakah Bolsonaro masih layak menyandang pangkat kapten militer yang selama ini melekat pada dirinya. Sementara itu, sejak Sabtu (22/11/2025), status penahanannya meningkat dari tahanan rumah menjadi tahanan fisik di markas kepolisian, setelah ia kedapatan merusak monitor pergelangan kaki yang dipakainya. Bolsonaro berdalih ia merusak gelang monitor itu menggunakan solder karena “rasa ingin tahu”.
Salah satu hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, mengungkapkan adanya indikasi Bolsonaro berencana melarikan diri, yang merujuk pada kedekatannya dengan Amerika Serikat dan mantan Presiden Donald Trump. “Ada potensi upaya melarikan diri,” ujar Moraes, mengaitkan hal itu dengan lokasi kedutaan AS yang dekat dengan kediaman Bolsonaro. Namun Bolsonaro membantah, dan menyebut tindakannya didorong oleh “paranoia” akibat pengaruh obat-obatan yang dikonsumsinya.
Mahkamah Agung memastikan Bolsonaro akan tetap berada di ruang petugas, area khusus bagi tahanan yang membutuhkan perlindungan ekstra. Dalam kasus yang sama, lima terdakwa lainnya, termasuk mantan menteri dan jenderal militer, mulai menjalani hukuman antara 19 hingga 26 tahun penjara. Sementara Alexandre Ramagem, mantan kepala intelijen era Bolsonaro yang divonis 16 tahun penjara, dinyatakan buron setelah melarikan diri ke Amerika Serikat.
Peristiwa ini dipandang sebagai titik balik bagi Brasil dalam memperkuat supremasi hukum dan demokrasi setelah masa penuh gejolak politik. []
Siti Sholehah.
