Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Rabu (27/8/2025).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan,” ujar Gatot saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Ita dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim Gatot menjelaskan faktor pemberatan vonis antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara faktor meringankan adalah Ita belum pernah dihukum dan pernah berkontribusi membuat Kota Semarang meraih penghargaan.

Dengan vonis ini, proses hukum terhadap mantan wali kota yang sebelumnya dikenal karena kepemimpinannya di Semarang resmi memasuki tahap akhir. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *