Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi

Oplus_131072

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.40 WIB, Mbak Ita tiba di pengadilan didampingi oleh suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Alwin diketahui merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya tampak mengenakan pakaian batik cokelat serasi. Mbak Ita juga terlihat memakai kerudung abu-abu. Saat disapa awak media, ia tidak memberikan banyak komentar.

“Alhamdulillah, terima kasih,” ujar Mbak Ita singkat sembari memasuki ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Agendanya sidang pertama, intinya,” ujar Haruno saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara ini.

Hevearita dan Alwin tercantum dalam satu berkas perkara yang sama, sementara dua berkas lainnya melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Keempat terdakwa diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Menurut dakwaan sementara, Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap dalam sejumlah proyek pengadaan, salah satunya terkait pengadaan kursi untuk sekolah dasar (SD). Adapun Martono dan Rachmat diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam proyek tersebut.

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum dan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum dari KPK. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *