Maraknya Peredaran Narkoba Melalui Aplikasi Online di Samarinda
SAMARINDA -Pada Selasa, (06/03/2024) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan ganja kering seberat 5,6 kilogram lebih yang berasal dari tiga pengungkapan yang di lakukan BNN Kaltim hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari sampai Februari 2024. Proses tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) pemberantasan dan Intelijen BNN Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dedi Agustono.
Ada tiga tersangka yang diamankan dalam perkara ini. Yakin WL dengan barang bukti 1.960 gram ganja. Lalu ada MJ dan ADJM dengan barang bukti 1.976 gram netto ganja.
Dari hasil penyelidik, para pelaku merupakan pemain baru, dengan status mahasiswa dan pekerja. ” Targetnya mereka mahasiswa dan sesama pekerja. Jadi, modus pengiriman nya itu menggunakan alamat fiktif, tapi ada juga yang alamat asli dan mengambil langsung di kantor jasa pengiriman.” ujar perwira polisi tersebut.
“Satu Tempat Kejadian Tempat Perkara (TKP) dengan barang bukti 1.692 gram netto ganja tidak ada pelakunya. Alamat yang dituju fiktif,” beber Kepala BNNP Kaltim Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dedi Agustono.
Selain ganja, ada pula satu pengungkapan sabu dengan barang bukti 11,83 gram. Seluruh barang bukti itu dihadirkan dalam press release yang dihadiri Kejari,Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor kota (Polresta) Samarinda.
Tiga pelaku juga dihadirkan dalam proses pemusnahan. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan mesin pelumat dan dibuang ke dalam toilet. Kemudian belasan poket ganja seberat 5,6 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar. “Ada yang disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” kata Kombes Pol Dedi.
Ganja seberat 5,6 kilogram itu dipastikan berasal dari Aceh yang kemudian dikirim dari Medan, Prov. Sumut ke Benua Etam ini. Dari hasil pendalaman, ganja kering dengan total berat 5.628 gram tersebut dibeli pelaku melalui aplikasi belanja online. Mariyuana ini dipasarkan secara online (platform e-commerce) melalui market place tertentu.
Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan sebagian besar penggunanya adalah mahasiswa, komunitas dan hanya sedikit menyentuh para pekerja. “Jadi dia dipasarkan misal di shopee. Ada kode-kodenya. Komunitas mereka saja yang paham kode itu,” jelasnya.
Untuk pengiriman para pelaku menggunakan jasa ekspedisi atau perusahaan pengiriman barang. Kombes Pol Dedi mengatakan rata-rata pengiriman daun kering terlarang itu akan terungkap saat tiba di ekspedisi dan terbaca mesin X-Ray.
Ia menjelaskan tanaman ganja memang tumbuh subur di Aceh dan Medan. Setiap tahun BNN pusat kerap melakukan pembakaran lahan ganja. “Di Kaltim pernah kita tangkap orang menanam ganja di dalam pot. Pelakunya orang Tenggarong, Kukar,” pungkasnya
Redaksi 02