Marcella Santoso Bersaksi di Sidang Suap Hakim CPO

JAKARTA โ Persidangan perkara dugaan suap hakim dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) kembali menarik perhatian publik. Pada Rabu (10/09/2025), tiga nama besar yang kini sama-sama berstatus tersangka hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Salah satunya adalah pengacara Marcella Santoso. Ia datang sekitar pukul 10.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Kehadirannya langsung menjadi pusat sorotan karena selain berstatus saksi, Marcella juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain yang masih terkait dengan kasus ini. Saat didekati wartawan, Marcella enggan memberikan banyak penjelasan.
โNanti akan saya sampaikan di persidangan,โ katanya singkat sebelum duduk di kursi pengunjung.
Tidak hanya Marcella, persidangan juga menghadirkan mantan Ketua PN Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono. Selain itu, perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga turut dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya didatangkan untuk memberikan keterangan, sekaligus memperkuat rangkaian bukti dugaan adanya suap besar-besaran dalam perkara sawit ini.
Dalam dakwaan, lima hakim dan seorang pegawai pengadilan disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar. Modusnya, uang diberikan melalui kuasa hukum korporasi sawit agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
Rinciannya, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp15,7 miliar. Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, memperoleh Rp2,4 miliar. Ketua majelis hakim, Djuyamto, disebut menerima Rp9,5 miliar, sementara dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing mendapatkan Rp6,2 miliar.
Tiga grup besar yang disebut dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Secara keseluruhan, lebih dari 15 anak perusahaan sawit berada di bawah naungan ketiga konglomerasi tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim akhirnya menyatakan ketiga grup besar itu lepas dari jerat hukum, sebuah keputusan yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Kasus ini menjadi salah satu skandal peradilan terbesar tahun ini. Kehadiran saksi-saksi yang juga menyandang status tersangka menambah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia. Sidang berikutnya diperkirakan akan semakin krusial, terutama untuk mengungkap lebih jauh bagaimana aliran dana suap dapat melibatkan banyak pihak dari pengacara hingga hakim. []
Diyan Febriana Citra.