Markas Ormas AMPI di Medan Digerebek, Ternyata Pabrik Ekstasi Berkedok Sekretariat

MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang ternyata dijadikan pabrik ekstasi terselubung.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, menyusul laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. Saat digerebek, aparat menemukan tiga individu di dalam gedung.
Dua pelaku berinisial M dan FA berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya, berinisial SS, yang diduga merupakan pimpinan AMPI setempat sekaligus otak di balik produksi narkoba, melarikan diri dan ditemukan tewas keesokan harinya.
“SS melompat ke sungai saat mengetahui kehadiran petugas. Jasadnya ditemukan di pinggir sungai keesokan harinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (28/7/2025).
Menurut Calvijn, ketiga pelaku adalah residivis kasus narkotika. Modus yang digunakan sangat rapi, dengan memanfaatkan gedung organisasi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan pemuda untuk kegiatan ilegal.
Pembeli diarahkan menunggu di luar sekretariat, sementara FA mengambil pesanan langsung di SS di dalam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ruangan dengan fungsi berbeda. Ruangan pertama digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi, tempat FA kedapatan menyembunyikan serbuk ekstasi di balik pakaiannya.
Ruangan kedua, yang difungsikan sebagai laboratorium, berisi bahan-bahan pembuat ekstasi seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan dua butir pil mengandung sabu.
Ruangan ketiga menjadi gudang penyimpanan, tempat ditemukan 94 butir ekstasi berlogo bintang serta sejumlah alat cetak pil.
“Tempat seperti ini seharusnya menjadi wadah pembinaan generasi muda, bukan justru dijadikan sarang produksi narkoba,” tegas Calvijn.
Penggerebekan ini memantik keprihatinan publik karena lokasi produksi narkoba berada di dalam kantor organisasi yang berafiliasi dengan kekuatan politik.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas jejaring pelaku serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk memeriksa asal-usul bahan kimia dan jalur distribusi ekstasi tersebut.
Sementara itu, dua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 112 dan 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A