Masih Tunggu Peta Lokasi dari BPN
Tidak hanya Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) yang bekerja keras untuk mempercepat proses pembangunan Jalan Layang (Flyover) Air Hitam di Samarinda Ulu. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga ikut dipacu agar flyover bisa rampung tepat waktu, November tahun depan.
Salah satu instansi yang paling dituntut adalah Bagian Perkotaan Setkot Samarinda. Pasalnya, pelebaran di segmen Jalan Ir H Juanda belum dilakukan sama sekali karena tersangkut pembebasan lahan. Dengan demikian, diperkirakan pembangunan konstruksi flyover bakal menghadapi sejumlah kendala bila lahan yang dimaksud tak segera dibebaskan.
“Proses pembebasan tetap berjalan terus. Saat ini kita tinggal menunggu peta lokasi yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red) Samarinda,” ujar Kabag Perkotaan Setkot Samarinda, Syamsul Komari saat dikonfirmasi Sapos, kemarin.
Semakin cepat diterbitkan peta tersebut, lanjut Syamsul, maka semakin cepat pula proses pembebasannya. Namun sebaliknya, bila lambat, maka proses pembebasannya juga bisa molor. Namun sejauh ini, koordinasi dengan BPN sudah cukup bagus. Diharapkan agar segera diterbitkan peta lokasi agar bisa segera pula dilakukan proses sosialisasi, penafsiran harga, hingga pembebasan.
“Karena aturannya memang harus ada peta lokasi, dan hanya BPN yang hisa terbitkan peta lokasi itu. Karena dari peta lokasi itu akan dijelaskan soal sertifikat tanah dengan nomor sekian yang lahannya terpotong sekian meter persegi untuk flyover. Jadi itu yang akan menjadi panduan,” terangnya.
Peta lokasi tersebut pula, akan menjadi dasar pencairan dana dari bagian keuangan untuk pembayaran bagi para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan. Juga menjadi dasar bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penafsiran harga atas tanah dimaksud.
“Intinya kita segera menindaklanjutinya begitu ada peta lokasinya dari BPN. Semoga bisa lebih cepat,” harapnya.
Namun Syamsul memperkirakan, paling lambat Agustus mendatang sudah bisa beres untuk pembebasan segmen Jalan Ir H Juanda. Karena begitu ada peta lokasi, proses penafsiran harga tak akan lama. Paling lama hanya sekitar 30 hari.
“Apalagi kalau negosiasinya juga berjalan lancar. Pokoknya, kita target supaya Agustus itu sudah bisa beres pembebasan lahannya,” tandas Syamsul. [] RedFj/SP