Masyarakat Inuman Ungkap PT. GSL Utamakan TBS dari Toro, Langgar Aturan Taman Nasional Tesso Nilo
KUANSING – Pengakuan mengejutkan datang dari masyarakat Inuman, ternyata pabrik milik PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) lebih mengutamakan Tandan Buah Segar (TBS) dari Toro, dibandingkan TBS milik masyarakat.
Padahal TBS dari Toro ini jelas-jelas buah dari lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara aturan tidak dibenarkan menampung buah TBS dari kawasan dengan ancaman sanksi pidana penjara.
Sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pabrik sawit yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan pencabutan izin operasi.
Namun, PT. GSL selama ini tidak mengindahkan aturan tersebut, dan lebih mengutamakan TBS dari wilayah Toro. Demikian pengakuan masyarakat Inuman kepada riauterkini.com Selasa (7/1/2025) malam.
“Harus model itu (mengutamakan TBS setempat, red). Kalau tidak, leluasa orang luar. Apa lagi pabrik (nya di) Inuman, masak iya sawit Toro yang diutamakan, (sementara) sawit kampung dianggap remeh,” aku warga Inuman yang tak ingin namanya disebutkan setelah adanya sidak dilakukan Bupati Kuansing bersama tim tadi siang.
“Apa – apa sawit Toro, diandalkan,” katanya lagi.
Diketahui TBS Toro, merupakan masuk wilayah Kabupaten Pelalawan. Informasi yang berhasil digali, pabrik di Pelalawan dikabarkan tidak ada satu pun yang mau menampung TBS dari lahan kawasan ini, sehingga para cukong memobilisasi sawitnya ke wilayah Kuansing.
Terkait hal ini, pihak PT. TBS Allen Changtino, selaku Asisten pabrik saat dikonfirmasi tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan. Terutama mengenai TBS Toro, yang lebih utama dibandingkan TBS masyarakat hingga berita ini ditayangkan. []
Nur Quratul Nabila A