Masyarakat Pertanyakan Sikap Aparat, PETI di Simba Raya Diduga Terorganisir dan Tak Tersentuh Hukum!

PETI : Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. (Foto : Istimewa)
SINTANG, PRUDENSI-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh dari salah satu warga berinisial PL menyebutkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujar PL saat ditemui awak media, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan awak media, lokasi aktivitas PETI tersebut cukup sulit diakses. Medan yang terjal dan lokasi tersembunyi menjadi kendala tersendiri dalam mengamati langsung praktik penambangan di lapangan. Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Polsek Binjai Hulu maupun Kapolres Sintang terkait laporan masyarakat soal aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.
Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah PL.
Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sampai saat ini, masyarakat Desa Simba Raya masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan.(ded)