Mayoritas Tersangka Narkotika di Paser Pengangguran dan Residivis
PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama Triwulan I tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dengan total 31 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Paser pada Rabu (04/03/2026). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Triwulan I 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Suradi, menjelaskan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan berasal dari kalangan tidak bekerja dan sebagian di antaranya merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Kalau untuk mayoritas kalangan dari tersangka ini, mereka tidak bekerja dan sebagian merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba juga. Untuk usia, di atas 30 tahun sampai 50 tahun,” ujar Suradi.
Menurutnya, rentang usia tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah Kabupaten Paser berada pada kelompok usia produktif. Kondisi ini menjadi perhatian pihak kepolisian karena berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain mengungkap profil tersangka, Polres Paser juga mencatat adanya peningkatan jumlah perkara narkotika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Suradi menyebutkan bahwa terjadi kenaikan sekitar 25 persen pada jumlah kasus yang ditangani.
“Kurang lebih 25 persen kasus,” katanya saat ditanya wartawan terkait perbandingan Triwulan I 2025 dan 2026.
Peningkatan jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah represif maupun preventif.
Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain penindakan hukum, Polres Paser juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Upaya tersebut diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Paser kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
