Mbah Tarman Ditahan, Cek Mahar Rp 3 M Diduga Palsu

JAKARTA – Kasus mahar cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru. Tarman (74), pria lanjut usia yang viral karena menikahi Shela Arika (24) dengan mahar berupa cek berjumlah fantastis, resmi ditahan penyidik Polres Pacitan. Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan kuat bahwa dokumen cek yang dijadikan mahar tersebut dipalsukan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengonfirmasi bahwa penyidik menerapkan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen. “Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar Choirul, sebagaimana dikutip dari detikJatim.

Choirul menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan serangkaian bukti awal serta memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Dari pemeriksaan itulah ditemukan indikasi pemalsuan pada cek yang dijadikan mahar. “Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Meski begitu, kepastian mengenai keaslian cek tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan ahli perbankan yang ditunjuk. Polisi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli akan menjadi acuan dalam penetapan status cek tersebut, mengingat kasus seperti ini sangat bergantung pada validitas teknis dokumen.

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah video dan foto pernikahan Tarman dan Shela menyebar luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kemampuan finansial Tarman dan menaruh curiga terhadap mahar berupa cek bernilai miliaran rupiah tersebut. Viralitas kasus ini kemudian mendorong polisi turun tangan untuk memastikan apakah cek tersebut sah atau tidak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa pihak bank yang disebutkan dalam cek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah cek benar diterbitkan oleh bank terkait serta apakah nomor seri dan dokumen fisiknya sesuai dengan standar resmi. Jika terbukti palsu, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya cukup berat.

Selain memeriksa Tarman sebagai pihak yang menyerahkan cek, polisi juga menggali keterangan dari Shela serta keluarga kedua belah pihak untuk memastikan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau ikut terlibat dalam penyusunan dokumen cek tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada indikasi keterlibatan pihak lain selain Tarman.

Di sisi lain, masyarakat masih memperbincangkan motif yang mungkin melatarbelakangi tindakan dugaan pemalsuan ini. Sebagian menduga bahwa cek tersebut digunakan untuk meningkatkan citra dan status sosial dalam momentum pernikahan. Ada pula spekulasi bahwa dokumen tersebut hanya digunakan sebagai simbolis tanpa niat digunakan secara finansial. Namun, polisi menegaskan bahwa motivasi pribadi tidak menjadi fokus utama—yang disorot adalah keabsahan dokumen yang telah digunakan dalam proses resmi pernikahan.

Choirul memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan hingga kasus ini terang benderang. “Pernyataan mengenai keaslian cek akan ditentukan oleh pihak ahli,” ujarnya.

Kasus mahar cek miliaran rupiah ini menjadi pengingat bahwa penggunaan dokumen finansial palsu, dalam bentuk apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memahami bahwa dokumen perbankan memiliki standar ketat yang tidak boleh dimanipulasi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *