Mediasi Sengketa Tanah Deadlock, Muspika Besuk Sarankan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Su'ef ketika melakukan mediasi di Muspika Besuk, Kabupaten Probolinggo terkait tanah yang berada di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, masih dikuasai orang lain. (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Tanah beserta bangunan seluas 384-meter persegi yang terletak di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo seharusnya menjadi hak penuh Su’ef warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo selaku pembeli setelah dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB) di depan Notaris Khusnul Hitaminah, SH, MH pada 20 Desember 2021 silam.

Dalam AJB tertuang kesepakatan antara Su’ef selaku pembeli dan Abd. Ra’uf warga Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo selaku penjual diberi waktu selama empat bulan untuk mengosongkan rumah tersebut.

Namun kenyataannya hingga saat ini, setelah hampir lima tahun berjalan Abd. Ra’uf enggan meninggalkan rumah yang sudah dijualnya senilai Rp. 200 juta tersebut dengan alasan belum mempunyai rumah.

Karena dinilai ingkar atas kesepakatan yang sudah dibuat, Su’ef berusaha melakukan upaya mediasi dan kekeluargaan, namun niat baik Su’ef tidak membuahkan hasil. Termasuk usaha mediasi di depan Muspika Besuk pada Selasa, 10 Februari 2026 gagal kembali, penyebanya Abd. Ra’uf mangkir dalam upaya mediasi yang dihadiri Kapolsek Besuk, Koramil 0820/14 Besuk, dan Sekretaris Camat (Sekcam) Besuk, Sutomo.

Atas ketidakhadirannya tersebut pertemuan mediasi tidak menghasilkan keputusan yang signifikan bagi Su’ef, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Besuk memberi pandangan agar jika merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

“Sebelum mediasi ini saya lakukan, saya sudah melakukan somasi pada 2 Februari 2026 namun hungga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan, karena sudah menjadi hak saya harap yang bersangkutan segera mengosongkan tanah dan rumah itu karena akan ditempati anak saya,”tegas Su’ef disela-sela kegiatan mediasi, Selasa (10/2/2026) di Kantor Kecamatan Besuk.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Besuk, Sutomo mengatakan, proses Akta Jual Beli (AJB) nya sudah sesuai prosedur dan sah menurut aturan.

“Kalau sertifikatnya tidak ada persoalan, namun yang menjadi permasalahan ini kan mengapa pihak penjualnya tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, jika memang upaya kekeluargaan sudah mentok, sesuai arahan pak Kanit Reskrim Polsek Besuk tadi silahkan melakukan langkah-langkah hukum agar ada kepastian hukum,”beber Sutomo.

Sutomo meminta guna mencegah anarkisme dan tetap menjaga kondusifitas sebaiknya lakukan upaya-upaya sesuai dengan aturan yang ada.

“Muspika Besuk dalam posisi ini bersifat netral, tidak berpihak pada salah satu, silahkan jika memang mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut lakukan upaya yang sudah diatur oleh undang-undang, jangan sampai main hakim sendiri,”pungkas Sutomo. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *