Mega Korupsi Migas: Riza Chalid dan Delapan Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kamis (10/7/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sembilan orang tersangka tambahan, termasuk pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid.
Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather‘, dijerat dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Penetapan ini menambah daftar panjang elite yang terseret dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Delapan tersangka lain berasal dari berbagai posisi strategis di internal Pertamina maupun mitra swasta.
Mereka adalah AN (VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran & Niaga 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017–2018), DS (VP Crude and Product 2018–2020), HW (mantan SVP Integrated Supply Chain), AS (Direktur Gas dan Petrokimia di Pertamina International Shipping), MH (Senior Manager PT Trafigura), dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” tambah Qohar.
Keterlibatan Riza Chalid tak lepas dari peran anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik diketahui telah beberapa kali menggeledah rumah Riza di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti itu diduga berfungsi sebagai kantor yang berkaitan langsung dengan aktivitas yang diselidiki.
Riza Chalid sendiri adalah figur lama dalam industri energi nasional. Ia menjalankan bisnis lintas sektor, dari ritel hingga kelapa sawit, namun namanya melejit karena dominasi dalam impor minyak bumi.
Popularitasnya dalam lingkar bisnis migas sempat menyeruak dalam berbagai kasus kontroversial sebelumnya.
Sementara itu, sembilan tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Rangkaian kasus ini diyakini merupakan salah satu praktik korupsi paling masif dalam sektor energi Indonesia.
Kejagung merinci bahwa kerugian negara terdiri dari lima komponen besar: kerugian ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker) Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun; kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun; dan kerugian akibat subsidi BBM pada tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik manipulasi sistemik dalam distribusi energi nasional.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum atas tokoh-tokoh besar yang selama ini tak tersentuh. []
Nur Quratul Nabila A