Meita Irianty, Pemilik Tempat Penitipan Anak, Melecehkan Balita dengan Alasan Perilaku Cerewet
DEPOK – Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty tega menganiaya balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) karena kesal lantaran keduanya rewel.
“Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal,” kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Sikap rewel yang ditunjukkan kedua korban menjadi pemicu Meita akhirnya melakukan kekerasan terhadapnya.
“Sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban. (Berawal dari anak rewel jadi kesal) Berdasarkan penuturannya begitu,” ujar Arya.
Meski begitu, Arya belum mengambil keterangan lebih lanjut soal motif dari kekerasan karena Meita sudah dirawat di rumah sakit.
“Saat ini (tersangka) berada di Rumah Sakit Kramatjati. Ini dia dibantarkan ya,” jelas Arya.
Arya menjelaskan, dibantarkan itu merupakan kondisi saat tersangka sakit dan perlu menerima perawatan di rumah sakit. Selama tersangka dirawat, masa tahanannya tidak berkurang dan baru akan dilanjut saat pulih atau keluar dari rumah sakit.
“Tapi bukan berarti tidak ditahan, ini tetap ditahan cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan. Jangan sampai nanti ada salah pengertian,” lanjutnya.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya. Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.
Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. []
Nur Quratul Nabila A