Memburu Jaringan Ratu Ekstasi Negeri Jiran
NUNUKAN : Pengembangan kasus tertangkapnya ratu ekstasi dengan 1.914 butir pil ekstasi asal Negeri Jiran, Malaysia yang berhasil digagalkan jajaran Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resor (Polres) Nunukan hingga kini masih dilakukan.
Bahkan, Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan menyebutkan, saat ini pelaku utama terkait jaringan ratu ekstasi yang juga warga Nunukan berinisial N itu diduga atas perintah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Atas kasus itu, kami terus kembangkan penyidikan untuk menjerat pelaku utama dalam kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi asal Malaysia dengan tersangka N,” kata Robert kepada wartawan, baru-baru ni (24/10).
Ia juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta informasi yang diperoleh menyebut ribuan pil haram itu diduga pesanan bandar narkoba yang kini mendekam di Lapas Balikpapan, karena itu, pihaknya menjalin koordinasi dengan Polresta Balikpapan.
“Kita mendapat informasi diduga pesanan dari residivis yang masih ditahan di Balikpapan. Bersangkutan diduga bandar narkoba juga. Kami sudah koordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk membantu pengembangan keterkaitan informasi yang diterima itu,” ucapnya.
Dalam penuntasan kasus itu, Robert menyebut perlu sinergitas yang kuat termasuk satuan lain yang bertugas untuk berantas narkoba.
“Silahkan saja untuk bisa membuktikan lebih kuat lagi, baik gunakan Informasi Teknologi atau dengan bukti petunjuk lain terkait dugaan pemesan itu. Karena itu, harus saling mendukung,” harapnya.
Ia menekankan, keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika bukanlah euforia polisi. Mengingat tugas utamanya sebagai aparat adalah memberantas narkoba bersama. “Kita tak merasa menjadi satuan kita eksklusif, karena tujuan utama adalah memberantas narkoba demi menyelamatkan bangsa dan generasi penerus masa depan Indonesia. Itu yang harus diutamakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap kebersamaan dapat terjalin sehingga memberi informasi lebih dan menutup pergerakan pelaku lain. Untuk tersangka, berkasnya telah lengkap dan tak masalah dalam pengajuan berkas ke Kejaksaan Negeri Nunukan. []