Menaker Pantau Isu Perumahan Pekerja Produsen Mi Instan
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti kabar perumahan ratusan pekerja di PT Karunia Alam Segar, produsen mi instan merek Mie Sedaap yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur. Isu tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa kebijakan merumahkan 400 hingga 500 karyawan berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan informasi tersebut. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil kementeriannya, namun memastikan pemantauan terus dilakukan.
“Terkait dengan Mie Sedaap ini kita masih monitor, nanti kita update,” singkatnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan di industri manufaktur padat karya. Dugaan penghindaran kewajiban pembayaran THR sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali,” kata Said dalam konferensi pers daring.
Ia menyebut informasi tersebut diperoleh dari laporan para pekerja yang masuk ke Posko Orange, pusat pelaporan yang dikelola Partai Buruh dan KSPI. Menurutnya, pola perumahan pekerja sebelum hari raya dapat menjadi modus untuk menghindari kewajiban administratif dan finansial perusahaan kepada tenaga kerja.
Di sisi lain, manajemen PT Karunia Alam Segar membantah tudingan tersebut. Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa kebijakan merumahkan pekerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur, khususnya yang bersifat padat karya dan bergantung pada kebutuhan produksi.
Menurut Peter, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan pada periode tertentu. Ketika permintaan produksi menurun, dilakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama, termasuk hak-hak pekerja yang berkaitan dengan THR.
“Termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut,” ujar Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru.
Perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan tersebut kini menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah diharapkan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Kasus ini menambah daftar dinamika hubungan industrial menjelang hari raya keagamaan, periode yang kerap sensitif karena berkaitan langsung dengan hak finansial pekerja. Pemerintah menegaskan akan melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. []
Siti Sholehah.
