Mencari Pemimpin Desa Masa Depan”, DPMD Kukar Gelar Fasilitasi Tes Calon Kepala Desa PAW Makarti

KUTAI KARTANEGARA – Siapa yang layak memimpin Desa Makarti menuju masa depan yang lebih maju dan mandiri? Pertanyaan ini menjadi inti dari proses seleksi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (29/07/2025) di Ruang Rapat DPMD Kukar
Tes tertulis ini menjadi langkah awal dalam memilih tiga calon terbaik yang akan diajukan dalam musyawarah desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, ., didampingi stafnya, Sopian Nur, Keduanya memastikan proses berjalan dengan tertib, adil, dan penuh integritas.
“Tes tertulis hanyalah satu bagian dari proses. Kami juga menilai pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, usia ideal antara 35–50 tahun, dan domisili calon,” ujar Poino.
Penilaian dilakukan secara gabungan, dan dari sana akan dipilih tiga peserta dengan skor tertinggi. Jika terjadi nilai yang sama, tes ulang akan digelar untuk menentukan siapa yang berhak masuk tiga besar.
Namun, menurut Poino, kemungkinan nilai benar-benar sama sangat kecil karena banyak variabel yang dinilai.
Lebih dari sekadar jabatan, Kepala Desa PAW adalah figur yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di desa. Dalam konteks Desa Makarti, pemimpin yang terpilih harus memiliki kapasitas, komitmen, dan kedekatan dengan masyarakat.
“Kami ingin yang ikut musyawarah nanti benar-benar calon terbaik. Bukan hanya cakap secara administratif, tapi juga punya hati untuk membangun desa,” tegas Poino.
Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah pemimpin desa yang dipilih melalui musyawarah untuk menggantikan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Proses ini berbeda dari pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Sebelum musyawarah digelar, calon PAW harus melalui seleksi ketat, termasuk tes tertulis dan penilaian administratif. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar layak dan mampu menjalankan amanah.
Langkah DPMD Kukar ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola desa yang transparan dan partisipatif. Dengan melibatkan berbagai aspek penilaian dan membuka ruang musyawarah, masyarakat diajak untuk turut menentukan arah kepemimpinan desa mereka.[]
Redaksi03