Mendag Akan Klarifikasi Wacana Pembatasan Ritel Modern

JAKARTA – Pemerintah membuka ruang koordinasi lintas kementerian menyusul wacana pembatasan ekspansi ritel modern di daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto guna meminta penjelasan langsung terkait gagasan tersebut.

Wacana pembatasan ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini tengah didorong untuk memperluas akses ekonomi masyarakat desa sekaligus memperkuat ekosistem usaha berbasis komunitas.

Budi mengaku belum memperoleh gambaran detail mengenai arah kebijakan yang dimaksud. Karena itu, ia ingin memastikan secara langsung substansi wacana tersebut dalam pertemuan dengan Mendes PDT.

“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa (pembatasan ekspansi). Saya dengan Pak Mendes tadi memang mau janjian, ada acara lain. Sekalian saya mau nanya itu, seperti apa maksudnya?” ujar Budi di Jakarta.

Menurut Budi, komunikasi diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan regulasi perdagangan yang berlaku serta tidak menimbulkan ketidakpastian di sektor ritel.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pengaturan mengenai ritel modern sejatinya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengatur zonasi dan perizinan ekspansi usaha ritel di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan, secara praktik, jaringan ritel modern selama ini lebih banyak berkembang di kawasan perkotaan dan wilayah penyangga kota. Pertimbangan utama ekspansi didasarkan pada aspek demografi dan daya beli masyarakat.

“Ritel modern itu kebanyakan dari sekian puluh ribu retail modern, terutama retail modern yang berjejaring, itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya kenapa? Karena ketika mereka mendirikan satu toko, itu pasti mereka menghitung demografinya. Demografinya dihitung, kemudian pendapatan penduduknya juga dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir nggak ada masalah,” ungkapnya.

Iqbal menilai keberadaan ritel modern dan koperasi desa tidak serta-merta berada dalam posisi saling mengancam. Keduanya dinilai memiliki segmentasi pasar berbeda. Koperasi desa cenderung mengedepankan produk lokal dan hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sedangkan ritel modern sebagian besar menjual produk pabrikan skala besar.

“Pasarnya sudah ada masing-masing,” pungkasnya.

Wacana pembatasan ekspansi ritel modern pun dipandang perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha. Koordinasi antar kementerian diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi desa dan kepastian usaha di sektor perdagangan nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *