Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Aturan Sekolah Sudah Diatur, Respons Kebijakan Masuk Jam 06.30 WIB di Jabar

JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah di provinsi tersebut dimulai pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran 2025–2026.

Menurut Mu’ti, pemerintah pusat telah menetapkan aturan baku mengenai durasi belajar dan hari sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, seyogianya mematuhi kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di seluruh sekolah di Jawa Barat.

Dedi mengumumkan kebijakan ini secara resmi dalam video yang dirilis pada Rabu (4/6/2025) menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Bandung.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial.

Ia juga menepis isu bahwa sekolah akan dimulai pukul 06.00 WIB.

“Kata siapa pukul 06.00? Dalam Surat Edaran juga disebutkan sekolah masuk pukul 06.30,” tandasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang juga memuat aturan jam malam bagi pelajar, yakni pembatasan aktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Namun demikian, dalam pernyataan sebelumnya, Dedi sempat menyebut bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

Ia mengklaim telah menerapkan kebijakan serupa ketika menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” ujarnya.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi, termasuk dari kalangan legislatif. Komisi X DPR RI meminta agar Gubernur Jawa Barat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kesehatan siswa, dan kondisi sosial budaya masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan apakah kebijakan itu akan direvisi, namun pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen menekankan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan agar kebijakan pendidikan tetap sejalan dengan regulasi nasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *