Mengaku Bersalah, Dokter Priguna Nyatakan Penyesalan di Depan Hakim

BANDUNG — Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa dokter Priguna Anugerah Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung tertutup, Priguna akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim memastikan bahwa Priguna telah memberikan keterangan secara terbuka di hadapan pengadilan, meski prosesnya dilakukan tanpa kehadiran publik demi menjaga privasi para pihak yang terlibat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pengakuan Priguna menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ujar Nur, Rabu (15/10/2025).
Pihak kejaksaan menilai bahwa pengakuan tersebut dapat mempercepat proses persidangan menuju tahap pembacaan tuntutan. Priguna, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena profesinya sebagai tenaga medis, kini dihadapkan pada tuntutan hukum yang akan dibacakan pada 21 Oktober 2025.
“Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup,” tambah Nur.
Sejak kasus ini mencuat, nama Priguna menjadi perhatian publik karena posisi sosial dan profesinya yang selama ini dikenal membantu pasien. Namun, tindakan yang dilakukan membuat kepercayaannya di masyarakat runtuh seketika. Pengakuan dan penyesalan yang disampaikan di persidangan menjadi babak baru dalam proses pencarian keadilan bagi korban.
Hingga kini, pihak keluarga korban dan kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, kalangan pemerhati perempuan dan anak terus menyoroti kasus ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dengan profesi terhormat.
Pakar hukum pidana menilai, meskipun terdakwa telah menyesali perbuatannya, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyesalan hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan hukuman oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan akan menjadi momen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap dokter Priguna. Publik kini menantikan bagaimana tuntutan JPU dan putusan majelis hakim akan mencerminkan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya. []
Siti Sholehah.