Mengaku BNN, Pria di Riau Todong Korban dan Minta Tebusan

PELALAWAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Seorang pria berinisial JA ditangkap setelah diduga kuat menjadi bagian dari kelompok pelaku yang menakuti warga dengan senjata api untuk mendapatkan uang ratusan juta rupiah.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AE pada 7 November 2025. Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa dirinya bersama seorang rekannya, J, dihentikan oleh tujuh orang pria tak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.

“Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN,” ujar Hilton, Minggu (09/10/2025).

Para pelaku tidak hanya melakukan ancaman verbal, tetapi juga mengintimidasi korban dengan melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakut-nakuti. Korban yang ketakutan kemudian dipaksa masuk ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

“Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah kota Pekanbaru,” imbuh Hilton.

Di tengah perjalanan, korban dan rekannya mengalami kekerasan fisik. Pelaku memaksa korban untuk menghubungi keluarganya dan menuntut uang tebusan dalam jumlah besar.

“Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka JA,” lanjut Hilton.

Setelah uang dikirim, korban dilepaskan dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci pun bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan keterangan korban dan bukti transaksi keuangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka JA, yang akhirnya berhasil ditangkap di Kuantan Tengah. Polisi menyebut masih ada tiga pelaku lainnya yang melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu tersangka bernama JA berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran,” pungkas Hilton.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, JA tengah ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan, setiap operasi resmi BNN atau lembaga penegak hukum lainnya selalu disertai dengan surat tugas dan identitas yang sah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *