Mengaku Sebagai Dukun, Perempuan di Serang Jadi Korban Tindak Asusila

SERANG – Seorang perempuan berinisial DSU (22) asal Kecamatan (Kec.) Cikeusal, Kabupaten (Kab.) Serang, Banten menjadi korban tindak asusila pria yang mengaku sebagai dukun. Pria tersebut bernama Jhon alias JK (40). Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kec. Kibin, Kab. Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady mengatakan, tersangka telah dibekuk polisi di kediamannya pada, Rabu (31/01/2024). “Pelaku sudah kami amankan pada hari, Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktik perdukunan,” ungkap Andi kepada wartawan pada, Jumat (02/02/2024).

Andi menjelaskan, kasus tindak asusila oleh pria yang mengaku dukun itu, terjadi pada, 04 Oktober 2023 malam. Kejadian bermula saat DSU mengantar teman perempuan berinisial LI pada, September 2023. LI hendak meminta ilmu kebal kepada sang dukun.

Saat mendampingi temannya, DSU justru diperdaya oleh si dukun. Tersangka mengatakan, ada makhluk halus yang menempel pada tubuh korban. “Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti dengan mengatakan ada makhluk halus yang menempel di tubuhnya,” kata Andi kepada wartawan pada, Jumat (02/02/2024)

Menurut pengakuan tersangka, makhluk halus tersebut bisa membahayakan DSU. Resah oleh perkataan tersebut, korban meminta pelaku bantuan tersangka mengusir roh yang bersemayam pada tubuhnya. “Untuk menghilangkan makhluk halus tersebut, korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam ayam cemani,” ucap Andi

Korban lantas menyanggupi syarat yang diminta JK. Tersangka dan DSU pun kembali bertemu, lalu melakukan ritual pengusiran makhluk halus. Saat ritual berlangsung, tersangka melakukan tindak tak senonoh. JK meraba-raba beberapa bagian tubuh hingga hendak melucuti celana dalam korban.

“Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung,” ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat  Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” kata Andy.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *