Menjelang Akhir 2024 PPN Masih Kurang 300T, DJP Perketat Pengawasan Penerimaan Pajak
JAKARTA – Penerimaan pajak baru terkumpul senilai Rp 1.688,9 triliun per 30 November 2024, atau masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target penerimaan pajak dalam APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Guna mengejar pencapaian target pajak sesuai amanat UU APBN 2024 pada sisa tahun ini yang tinggal sebulan lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan.
“Tinggal 20 hari lagi 2024 berakhir kami akan sampaikan prioritasnya jelas pastikan apa yang kami kerjakan terealisasi,” tegas Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Suryo mengatakan, fokus penguatan pengawasan terhadap pembayaran pajak ini akan tertuju secara prioritas terhadap para wajib pajak yang mendapatkan keuntungan secara ekonomi sepanjang tahun ini. Ia mencontohkan, salah satunya sektor pertambangan.
“Misalnya pertambangan-pertambangan, ada pertambangan-pertambangan tertentu yang mengalami peningkatan, bijih logam dan segala macam mengalami peningkatan,” tegas Suryo.
Kinerja setoran pajak dari sektor pertambangan hingga November 2024 sebetulnya masih terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 96,35 triliun.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, setoran pajak sektor pertambangan mengalami peningkatan drastis secara bulanan, dari sebelumnya pada kuartal I masih minus 58,7%, dan kuartal II-2024 minus 59,5%.
Pada kuartal III-2024 setoran pajak dari sektor pertambangan secara periode telah tumbuh 23,3%. Khusus untuk bulan September 2024 saja pertumbuhannya mencapai 56,5%, Oktober 2024 menjadi 80,4%, dan November 2024 menjadi 49,6%.
Dengan catatan itu, Suryo menekankan, dinamisasi menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target penerimaan tahun ini yang tinggal hitungan hari berakhir.
Dinamisasi itu sendiri adalah strategi Ditjen Pajak untuk menghitung kembali angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 ketika perusahaan mengalami keuntungan signifikan atau sebaliknya.
“Karena itu kami di DJP terus awasi kondisi terkini mereka, belakangan juga mengalami pertumbuhan. Jadi betul-betul kami melihat dan apabila performance-nya bagus kami akan melakukan dinamisasi setoran pajak mereka di 2024,” ucap Suryo. []
Nur Quratul Nabila A