Menkomdigi: Live TikTok Ditutup Sukarela, Bukan Tekanan Pemerintah

JAKARTA – Platform media sosial TikTok resmi menutup sementara fitur Live di Indonesia mulai Sabtu (30/8/2025).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pengamanan menyusul meningkatnya eskalasi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam keterangan resminya, TikTok menyatakan penutupan ini bersifat sukarela. Perusahaan menegaskan keputusan itu bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan fitur Live yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan provokasi maupun informasi yang tidak terverifikasi di tengah situasi sosial yang memanas.
“Penutupan dilakukan demi menjaga agar platform tetap menjadi ruang yang aman dan beradab bagi seluruh pengguna,” demikian pernyataan tertulis TikTok yang dikutip dari Antara, Sabtu (30/8/2025).
Sebelumnya, sejumlah laporan menunjukkan bahwa fitur Live kerap digunakan untuk menyiarkan langsung jalannya aksi massa.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menambah ketegangan karena dapat memicu mobilisasi spontan dan memperburuk situasi keamanan di lapangan.
Selain itu, perusahaan juga memastikan bahwa langkah ini hanya bersifat sementara. Fitur Live akan kembali dibuka setelah situasi dinilai kondusif serta mekanisme pengawasan diperketat. Sementara itu, fitur-fitur lain TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna seperti biasa.
Di sisi lain, keputusan TikTok ini menuai beragam respons dari publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut bijak untuk mencegah penyebaran konten berpotensi memicu kerusuhan.
Namun, ada pula pengguna yang menyayangkan kebijakan itu karena dianggap membatasi ruang berekspresi dan kreativitas digital.
Pemerintah Indonesia sendiri hingga kini belum memberikan komentar resmi terkait kebijakan tersebut.
Namun, aparat keamanan telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperburuk situasi di tengah gelombang demonstrasi.
Penutupan fitur Live TikTok menjadi salah satu contoh bagaimana platform digital mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban publik.
Ke depan, sinergi antara penyedia layanan digital, masyarakat, dan pemerintah dinilai penting agar ruang digital tetap sehat sekaligus mendukung stabilitas sosial di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A