Menlu: Pemerintah Dampingi WNI Anak yang Ditahan di Yordania
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus anak dan ditangkap oleh Kepolisian Yordania karena diduga terafiliasi dengan kelompok teroris ISIS. Pendampingan tersebut dilakukan sejak awal penanganan kasus, termasuk pemantauan langsung kondisi anak yang bersangkutan di lembaga pembinaan anak setempat.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak WNI, terlebih karena yang terlibat dalam perkara ini merupakan seorang anak di bawah umur. Pemerintah, kata Sugiono, tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada prinsip perlindungan anak sesuai hukum internasional.
“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” kata Sugiono saat ditemui di gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Sugiono menambahkan, pemerintah akan terus menjalankan fungsi perlindungan secara berkelanjutan terhadap WNI anak tersebut. Menurutnya, kasus dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang terafiliasi ISIS harus ditangani secara hati-hati, komprehensif, dan berimbang, mengingat usia dan kondisi psikologis anak.
“Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di buah umur tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang WNI anak ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang dinilai mendukung ISIS. Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni, dilansir Antara, Kamis (08/01/2026).
Heni menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman menerima laporan awal dari diaspora WNI di Yordania mengenai penangkapan anak tersebut. Sejak saat itu, KBRI Amman langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status anak.
Menurut Heni, WNI anak tersebut telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman. Sidang keenam dijadwalkan kembali digelar pada 13 Januari. Selama proses hukum berlangsung, pemerintah Indonesia memastikan bahwa prinsip-prinsip perlindungan anak tetap menjadi landasan utama.
Ia menegaskan bahwa Kemlu RI secara aktif berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Selain itu, pertemuan dengan pihak-pihak berwenang, baik di tingkat pusat maupun perwakilan, terus dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tersebut tetap terlindungi.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujarnya.
Heni menambahkan, pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama, di samping penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Yordania.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan tantangan perlindungan WNI di luar negeri, khususnya anak-anak, di tengah maraknya aktivitas ekstremisme daring lintas negara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap hadir, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan setiap WNI mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi sesuai hukum internasional. []
Siti Sholehah.
