Mentan Beberkan Arahan Tegas Prabowo Soal Mafia Pangan

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkahnya membongkar praktik kecurangan dalam sektor pangan, termasuk kasus beras oplosan dan pupuk palsu, merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam wawancara yang disiarkan melalui program Rosi di Kompas TV pada Kamis (17/7/2025), Amran menyampaikan bahwa Presiden bukan hanya memberi restu, melainkan memberikan perintah tegas agar pengungkapan terhadap praktik curang itu dilanjutkan secara menyeluruh.

“Bukan lampu hijau, perintah. Aku jalankan. Bapak Presiden luar biasa secara tegas,” ujar Amran.

Amran mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga melaporkan kasus terkait mafia pupuk yang ditemukan menggunakan produk di bawah standar.

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan ada pupuk dengan kandungan unsur hara yang nihil.

“Kemarin mafia yang (kasus) mafia pupuk. Aku berani katakan mafia. Kenapa? Kami periksa di laboratorium, ternyata (kandungan zat pupuk) kosong,” ungkapnya.

Kasus tersebut melibatkan empat perusahaan swasta produsen pupuk NPK. Pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan proses hukum yang berlangsung sejak Februari 2025 menetapkan bahwa produk mereka tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Bahkan, terdapat merek pupuk yang sama sekali tidak mengandung unsur nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK).

“(Lalu ada) Tersangka. Aku lapor Bapak (Presiden), ‘Bapak, ada gini’. Bapak Presiden mengatakan lanjutkan,” sambung Amran.

Selain soal pupuk, Kementan juga mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras.

Dugaan kuat adanya pengoplosan beras—yakni pencampuran beras subsidi dengan beras komersial dan pengemasan ulang sebagai beras premium—telah didalami oleh tim gabungan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

“Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” jelas Amran kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antara.

Investigasi tim gabungan menemukan ada sedikitnya 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Pelanggaran ditemukan dari segi berat kemasan, komposisi, hingga label yang menyesatkan. Beberapa produk disebut mengklaim isi 5 kilogram, namun hanya berisi 4,5 kilogram.

Berdasarkan laporan terbaru dari Polri dan Kejaksaan Agung, 26 dari 212 merek beras tersebut telah mengakui melakukan praktik pengoplosan.

Fakta itu diungkap Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (16/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami sudah menyurat, 212 (merek) kami menyurat langsung ke Pak Kapolri dan Kejaksaan Agung. Tanggal 10 sudah diperiksa, ada 26 merek. Dan menurut laporan yang kami terima, bahwa mereka mengakui,” ungkap Amran.

Pengungkapan kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Di sisi lain, publik menantikan keberlanjutan pengusutan kasus oleh aparat penegak hukum serta langkah tegas pemerintah dalam menjaga integritas pangan nasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *