Menteri ATR/BPN Klarifikasi Status Proyek PSN Pariwisata PIK 2 Banten

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

“Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektare masuk ke dalam kawasan hutan dan hutan nya itu hutan lindung,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang yaitu Desa Muara Kecamatan Teluk Naga sampai dengan Desa Kronjo Kecamatan Kronjo.

Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga seluas 54 hektare dengan kondisi eksisting sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi eksisting berupa tambak dan hutan mangrove.

Kemudian Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi eksisting berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi eksisting berupa rawa-rawa dan tambak.

“Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata,” ujar Nusron.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan,” kata Nusron. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *