Menteri ATR: Pulau Kecil di Bali Dikuasai Asing Akan Ditertibkan

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pulau-pulau kecil di Bali yang secara fisik dikuasai oleh warga negara asing (WNA), meskipun secara hukum kepemilikannya tercatat atas nama warga negara Indonesia (WNI).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam acara diskusi publik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pola penguasaan yang terjadi saat ini umumnya melibatkan WNI sebagai pemegang hak atas tanah, kemudian melakukan kerja sama dengan WNA yang pada praktiknya menguasai fisik wilayah tersebut dan membatasi akses publik.
“Pulau-pulau kecil itu secara legal memang SHM atau SHGB-nya atas nama WNI, tapi kemudian dikerjasamakan dengan orang asing sehingga pada praktiknya orang lain tidak boleh masuk ke sana,” ujar Nusron.
“Ini akan kami tertibkan,” tambahnya menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengawasan dan regulasi kepemilikan tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pernyataan Nusron ini menanggapi klarifikasi Gubernur Bali I Wayan Koster yang sebelumnya membantah adanya penguasaan pulau oleh WNA di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Koster, keberadaan WNA di kawasan tersebut adalah murni sebagai investor yang membangun fasilitas pariwisata, bukan pemilik lahan atau pulau.
“Tidak ada penguasaan asing. Yang ada itu adalah investasi dalam bentuk pembangunan fasilitas pariwisata, seperti hotel, restoran, dan vila. Itu hal yang lumrah di destinasi wisata,” kata Koster kepada wartawan di Denpasar pada Rabu (2/7/2025).
Namun demikian, Nusron tetap menyoroti fakta bahwa secara fisik, sejumlah pulau kecil di Bali dan NTB tampak tertutup untuk publik akibat pengelolaan oleh pihak asing, meskipun secara administratif tidak terdapat nama WNA dalam sertifikat.
“Kalau dilihat dari sisi sertifikatnya, tidak ada nama WNA, baik di Bali maupun NTB. Tapi, secara fisik memang ada yang dikuasai orang asing,” ujarnya sebelumnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Polemik ini mencuat seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keterbukaan akses ruang publik dan pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan melakukan audit, klarifikasi status hukum, serta menyusun langkah penertiban yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Langkah ini dianggap penting untuk menjamin kedaulatan atas wilayah strategis serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan. []
Nur Quratul Nabila A