Menteri Baru Wajib Lapor Harta, KPK Siapkan Pendampingan

JAKARTA – Usai Presiden Prabowo Subianto merombak Kabinet Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik agar tidak menunda kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Imbauan ini disampaikan sehari setelah pelantikan lima pejabat baru di Istana Negara pada Senin (08/09/2025). Sesuai ketentuan, LHKPN wajib diserahkan maksimal dua bulan sejak pelantikan, yakni hingga 8 November 2025.
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diperiksa secara detail oleh tim verifikator. “Dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga membuka ruang bagi pejabat baru yang membutuhkan pendampingan teknis dalam mengisi maupun melaporkan LHKPN. Tujuannya agar laporan sesuai aturan, akurat, dan bisa segera dipublikasikan.
Sementara itu, pelantikan lima pejabat baru kabinet berlangsung khidmat di Istana Negara, disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri lain. Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden yang kemudian diikuti para pejabat baru.
Adapun pejabat yang resmi masuk kabinet antara lain Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani, Mukhtaruddin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Ferry Juliantono yang kini menjabat Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi. Selain itu, Prabowo juga memperkenalkan kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah yang dipimpin Moch Irfan Yusuf dengan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan penegasan KPK mengenai LHKPN, publik diharapkan dapat ikut mengawasi integritas pejabat negara sejak awal mereka menjabat. Transparansi harta dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan baru terhadap tata kelola yang bersih. []
Diyan Febriana Citra.