Menteri Pertanian Tegaskan Cabut Izin Penjual Pupuk Subsidi di Atas HET

LUMAJANG — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025), Amran memerintahkan pencabutan izin bagi distributor maupun kios yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penjual pupuk di atas HET, cabut izinnya,” tegas Menteri Amran dalam pernyataannya yang juga disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
Amran meminta Kapolres Lumajang untuk mengawal secara langsung proses penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Ia menilai bahwa praktik semacam ini sangat merugikan petani dan mencederai upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau di tingkat petani.
“Saya minta Kapolres Lumajang mendampingi. Jika terbukti menjual di atas HET, izinnya dicabut. Tidak ada toleransi,” ujar Amran di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, membenarkan masih adanya laporan mengenai penjualan pupuk subsidi di atas HET di wilayahnya. Ia meminta arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan dan penertiban.
PT Pupuk Indonesia (Persero) turut mengambil tindakan cepat dengan menghentikan kerjasama penyaluran pupuk subsidi kepada kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk subsidi jenis NPK dengan harga Rp150.000 per sak, melebihi HET yang ditetapkan.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, Rp2.300 per kilogram untuk NPK Phonska, Rp3.300 per kilogram untuk NPK Kakao, dan Rp800 per kilogram untuk pupuk organik.
Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan program subsidi tepat sasaran, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan. []
Nur Quratul Nabila A