Menteri UMKM Klarifikasi Isu Istri ke Luar Negeri, KPK Ingatkan Soal Gratifikasi

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik perjalanan istrinya ke luar negeri yang ramai diperbincangkan publik.
Maman mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 15.02 WIB.
Kedatangannya itu merupakan inisiatif pribadi untuk memberikan penjelasan menyeluruh atas kabar yang menyebut istrinya, Agustina Hastarini, melakukan perjalanan dinas bertajuk “Misi Budaya” dengan menggunakan surat berkop Kementerian UMKM.
“Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” ujar Maman kepada wartawan usai menyerahkan dokumen klarifikasi.
Surat yang beredar di media sosial memuat rencana perjalanan ke sejumlah kota internasional, seperti Istanbul, Amsterdam, Brussels, hingga Milan, selama 14 hari, yakni sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat itu juga ditujukan kepada beberapa perwakilan RI di luar negeri, meminta dukungan terhadap keberangkatan istri Menteri UMKM beserta rombongan.
Namun, Maman menegaskan, perjalanan tersebut dilakukan murni untuk mendampingi anak mereka yang sedang mengikuti kompetisi budaya tingkat internasional, dan bukan kegiatan kedinasan kementerian.
“Saya ingin sampaikan yang pertama, keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas 1 SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah-sekolah,” kata Maman.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari International World Innovative Student Expo, dan diikuti oleh 27 siswa dari Indonesia.
Maman menambahkan, seluruh biaya perjalanan, mulai dari tiket pesawat hingga penginapan, ditanggung secara pribadi oleh istrinya.
“Berangkat ke sana 27 orang anak-anak muda, anak-anak kita yang dengan segala harapan besar ingin berprestasi buat bangsa dan negara ini,” imbuhnya.
Terkait keberadaan surat berkop Kementerian UMKM, Maman menyatakan tidak mengetahui asal usulnya dan mengaku tidak pernah mengarahkan, menyetujui, atau mendisposisikan surat tersebut.
“Terkait beredarnya dokumen sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana,” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi langkah klarifikasi yang dilakukan Maman.
Namun, ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar selalu berhati-hati terhadap segala potensi pelanggaran etika, termasuk gratifikasi maupun konflik kepentingan.
“Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” kata Budi Prasetyo.
Menurut Budi, bentuk gratifikasi tidak selalu berupa uang atau barang, tetapi juga dapat berupa perlakuan khusus atau kemudahan yang melibatkan jabatan publik.
KPK menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan Maman dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau etik lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A